Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tiga Puluh Lima orang peserta pelatihan pemberdayaan menjahit Desa Pondok Siguang Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Kamis 4 April 2019 di periksa oleh tim audit Inspektorat Kerinci.
Pemeriksaan tersebut di lakukan oleh Ade Candra sebagai ketua tim audit, pemeriksaan  dari pukul 09.00.
Pemeriksaan tersebut terkait surat pengaduan warga ke Polres Kerinci beberapa waktu yang lalu yakni dugaan Kades Pondok Siguang jumlah peserta Pelatihan.
Menurut pengakuan warga sekaligus peserta latihan Kades telah melakukan markup jumlah peserta yakni dari 35 peserta yang ikut latihan, namun anehnya kades memasukkan data peserta sebanyak 40 orang.
Setiap peserta pelatihan dibayar sebesar dua ratus ribu perkepala selama lima belas hari latihan, dan anehnya lagi dari tiga puluh lima peserta sudah termasuk lima orang panitia, dari lima orang panitia itu termasuk istri kades dan istri staf desa.
“kami di panggil inspektorat buntut dari surat laporan pengaduan kami ke polres kerinci, dan polres tidak akan memprosesnya sebelum ada persetujuan dari pihak inspektorat” ungkap salah seorang peserta pelatihan.
Bukan itu saja Kades juga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan perubahan rencana anggaran biaya tahun 2018.
Terpisah Yani Kades Pondok Siguang saat di konfirmasi melalui pesan singkat menjawab tidak perlu terpaku isu dari masyarakat. “tidak perlu terpaku isu masyarakat” ungkapnya.
Penulis : Soni Yoner