Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 saat ini sebesar 4 persen. Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas dianggap hangus tidak terpakai. Suara itu tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
Hasil survei terbaru lembaga Indikator Politik Indonesia menunjukkan delapan dari 16 partai politik peserta pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen atau tidak lolos ke DPR RI.
Dari survei tersebut posisi PAN di nomor urut 10 dengan 2,2 persen, kondisi ini menepatkan PAN terancam tidak akan memiliki wakilnya di Senayan.
Selain PAN ada 5 parpol lainnya juga dibawah ambang batas parlemen seperti Perindo 2,6 persen, Hanura 1,3 persen, PSI 1,3 persen, Berkarya 0,8 persen, PBB 0,6 persen, Garuda 0,2 persen, PKPI 0,2 persen.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.Â
Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. (red)