Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sudirman menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci akan diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Senin 01/07/2019.
Infromasi yang dihimpun Pemerikasaan Sudirman terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar.
Selain Sudirman, ada dua nama lain yang juga akan diperiksa yakni Helpi Apriadi, SE sebagai Tim PPHP, dan Erdival, Ssi, MT dari BPBD Kerinci.
“besok senin bendahara Pengeluaran BPBD Sudirman dan 2 orang lainnya yakni Helpi Apriadi, SE sebagai Tim PPHP, dan Erdival, Ssi, MT dari BPBD Kerinci juga diperiksa kejaksaan” ungkap sumber Kerincitime.co.id.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Senin 17/06/2019 lalu Darifus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci dan 9 orang lainnya diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Namun hingga berita ini dipublih, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum dapat dikonfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bencal tersebut. (red)