Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal,S.Pt dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa calon anggota legislatif terpilih baik DPR RI/ DPRD Prov/Kab/Kota dan DPD, yang tersandung dalam kasus korupsi baik dalam status tersangka, terdakwa dan terpidana akan ditunda pelantikannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) No 5 Tahun 2019.
PKPU tersebut mengatur tentang penetapan calon terpilih, KPU berhak mengusulkan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, untuk jumlah tersangka pihak KPU belum menerima bukti pendukung/surat penetapan tersangka. Karena sekarang masih menyusun berita acara penetapan, baru setelah itu menyampaikan surat klarifikasi pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id.
Apnizal menjelaskan, contoh calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, ada yang menjadi tersangka, tetapi alat buktinya belum dipegang oleh pihak KPU.
Jika bukti sudah ada maka tindakan dari KPU adalah mengusulkan penundaan pelantikan, sampai dengan proses pengadilan calon anggota DPRD tersebut selesai. (red)