HukumKerinci

Satu Tersangka Kasus Korupsi Bencal Kerinci Diperiksa, Dua Tersangka Lain Besok

(AS) Selaku PPK tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bencal Kabupaten Kerinci 2017 diperiksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
(AS) Selaku PPK tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bencal Kabupaten Kerinci 2017 diperiksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Senin (19/8)

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – (AS) Selaku PPK tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bencal Kabupaten Kerinci 2017 penuhi pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk diperiksa.

Informasi yang dihimpun AS datang sekitar pukul 10.05 wib, dengan mengenakan baju ASN warna kuning datang didampingi penasehat hukumnya.

“saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik” ujar Sudarmanto Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Senin (19/8).

Sementara dua tersangka lainya yakni SE dan WAP pihak rekanan direncankan diperiksa besok Selasa 20/08/2019.

“kemungkinan dua orang tersangka lagi diperiksa selasa besok” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencal, yakni pembangunan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning tahun 2017 dengan anggaran Rp. 5 milyar.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah AS, SE dan WAP, hasil penyidikan kejaksaan dan hasil pemeriksaan tim ahli, terindikasi kerugian negara mencapai Rp. 700 juta.

Terkait pertanyaan tentang penahanan tersangka, Sudarmanto mengatakan bahwa penahanan tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik. “soal penahanan tersangka, itu kewenangan penyidik” ujarnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button