Marak Pungli di Sekolah, Ombudsman Jambi Segera Bertindak
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Maraknya praktik pungutan liar di sejumlah sekolah mulai diadukan orang tua murid ke Ombudsman Perwakilan Jambi. Lembaga Negara Pelayanan Publik itu bersiap mengusut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Dr Jafar Ahmad SAg Msi, mengatakan sepekan ini Ombudsman telah menerima sejumlah aduan praktik pungli di sekolah. Semua pengadu adalah wali murid. Ada yang melapor lewat lisan, ada pula yang datang langsung membuat lapaoran resmi dilansir jambilinks.com media partner kerincitime.co.id.
Mereka datang membawa bukti lengkap,kata Dr Jafar–sapaan akrabnya.
Atas aduan itu, kata dia, Ombudsman telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Dalam beberapa hari ini, menurut Dr Jafar, tim akan turun mengusut laporan tersebut. Tapi, Dr Jafar merahasiakan nama sekolah yang dilaporkan itu. Menurutnya, Ombudsman akan membukanya ke publik ketika kasus ini sudah tuntas. Namun, nanti kita lihat lagi. Untuk kepentingan publik, bisa saja kita buka, agar menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya mereka tidak ikutan melakukan praktik yang sama. Tunggu saja, kalau ada info, segera kami kabari” lanjut Jafar.
Secara resmi baru satu sekolah yang kita terima laporannya secara lengkap. Tim akan fokus dulu ke satu sekolah ini. Tapi, secara lisan, sudah banyak juga yang melapor ke kita. Ini barangkali seperti fenomena gunung es. Sedikit tampak di permukaan, padahl sejatinya besarjelasnya.
Ia mengingatkan para kepala sekolah bersegera mengenyahkan praktik pungli di sekolah. Selain karena sangat memberatkan orang tua murid–utamanya warga tak mampu- –, pungli jelas merupakan praktik koruptif yang bisa di pidana.
Menurut doktor jebolan Universitas Indonesia itu, tak ada satupun aturan yang membolehkan pungutan di sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan hal itu.
Begini penjelasannya.
Setiap pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Kendati demikian, sekolah boleh menerima sumbangan dari wali murid, tapi hanya melalui komite sekolah. Nah, sumbangan di dalam Permendikbud itu hanya boleh dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain jika dilakukan tanpa adanya paksaan atau suka rela. Selanjutnya tidak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak boleh menentukan batas waktu. Itulah yang disebut dengan sumbangan, bukan iuran. Inilah yang mesti dipahami,ujarnya.
Kalaulah ada sekolah masih menarik pungutan, ia memastikan perbuatan itu salah.
Regulasinya sudah jelas kok, bentuk pungutan seperti apapun sudah tidak boleh. Kalau alasannya berdasarkan kesepakatan, itu cara berpikir yang salah, ujar Dr Jafar.
pungutan ini.
Pungutan yang tanpa dasar hukum, tanpa kewenangan oleh pemungut, itu pasti masuk ke ranah pungli. Regulasi jelas-jelas melarang pendidik dan tenaga pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif melakukan pungutan kepada peserta didik.
“Karena itu, kami meminta sekolah-sekolah yang sudah terlanjur memungut (meskipun lewat komite: red), untuk segera mengembalikan uang kepada siswa. Dan tidak menarik pungutan apapun lagi dari orangtua. Karena itu merupakan tindakan pidana,katanya.(red)