Sidang Lanjutan Kasus Stadion Mini, 4 Saksi Dihadirkan
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Sidang lanjutan pemeriksaan Terdakwa Don Fitri dalam Perkara Tindak pidana korupsi pekerjaan stadion mini sungai Bungkal di pengadilan Tipikor Jambi, masih pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum dimana Jaksa penuntut umum menghadirkan 1 orang saksi fakta dan 3 orang ahli.
Keterangan saksi fakta yaitu Kepala keuangan Daerah Nasran, dalam keterangannya menerangkan bahwa saksi hanya mengetahui pencairan 30%, dalam pencairan tersebut dokumen nya telah di verifikasi dan telah sesuai dengan ketentuan.
Kemudian keterangan saksi Nasran sekaligus membantah saksi Safrida atau PPK yang sebelumnya menerangkan bahwa dia tidak pernah menandatangani surat pencairan DP 30% ternyata dibenarkan oleh saksi Nasran bahwa ada tanda tangan PPK Safrida serta didukung oleh bukti surat yang diperlihatkan dipersidangan yang nyata nyata telah ditandatangani oleh PPK.
Nasran menambhakan pencairan telah didukung oleh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara saksi ahli yaitu Ir Bambang Bambang Hariyadi MSI, Ph,D. Dari keterangan nya sebagai ahli tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum Terdakwa Viktorianus Gulo SH MH yang menanyakan apakah ahli memiliki keahlian khusus terkait dengan jenis Rumput jepang dengan rumput gajah mini, sehingga ahli dapat membedakan mana yang lebih memiliki kualitas atau tidak. Atau ahli pernah tidak melakukan riset khusus terkait unsur yang dikandung oleh rumput Jepang dan Rumput gajah mini ?. Lalu Ahli menerangkan bahwa ahli tidak pernah melakukan riset dan juga tidak mengetahui unsur yang dikandung oleh rumput tersebut. Kuasa hukum Terdakwa Viktorianus Gulo SH MH keberatan terhadap keterangan ahli, karena ahli tidak memiliki kualifikasi khusis sebagai ahli dalam memberikan keterangan terkait rumput Jepang dan Rumput gajah Mini.
Sebab Ahli menerangkan secara kasat mata saja bukan berdasarkan ilmu pengetahuan atau keahlian yang dimiliki nya.
Selain itu jaksa penuntut umum juga menghadirkan Evi Hasmanto ST. Sebagai ahli. Dan terhadap ahli tersebut kuasa hukum terdakwa keberatan karena setelah menanyakan keahlian khusus yang dimiliki oleh ahli ternyata ahli menunjukan dan juga tidak dapat di kualifikasi kan sebagai ahli, karena ahli tidak memiliki keahlian khusus, tidak memiliki linsesi, tidak memiliki sertifikasi dan tidak pernah menulis karya ilmiah yang merupakan syarat sebagai ahli. Dan yang bersangkutan mengakui sendiri bahwa dia bukan ahli.
Sedangkan ahli yang memberikan keterangan khusus keahlian dalam bidang pengadaan barang dan jasa Dr. Slamet Sudario Msi. Menerangkan sesuai keahliannya bahwa Dr. Slamet Sudario Msc menegaskan kalau ditemukan adanya Kerugian negara maka yang harus bertanggung jawab adalah yang nyata nyata mengambil keputusan dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu Konsultan pengawas, pelaksana dan PPK, sebab PPK adalah sebagai pengendali kontrak, sedangkan Pengguna Anggaran atau jabatan Terdakwa hanya bertanggung jawab sebatas perencanaan.
Dan ahli juga mengutip Putusan Mahkamah konstitusi No 25/PUU-XIV/2016 yang memutuskan terkait dengan unsur pidana yaitu “Dapat” Merugikan keuangan negara, oleh MK menyatakan frase itu tidak berlaku lagi, sehingga pertanggung jawaban pidana Korupsi harus benar2′ dibuktikan secara Riil atau Secara Materiil siapa yang mengakibatkan kerugian itu terjadi. Sehingga kepadanya diminta pertanggung jawaban.
Sidang lanjutan masih pemeriksaan 2 orang ahli lagi dari Jaksa penuntut umum. (Red)