
Aldi : Diduga Sengaja Digiring, Konsultan Pengawas Tidak Terlibat Kasus PJU Kerinci
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Ketua LSM Semut Merah mengungkapkan bahwa Konsultan Pengawas Andri Kurniawan, terlibat kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Menurut dia, AK memiliki andil besar proyek penerangan lampu jalan untuk masyarakat, konsultan orang yang menerima dan menandatangani kontrak pekerjaan proyek PJU senilai Rp 5,5 miliar.
Bahkan, Aldi menilai, Pernyataan kasi pidsus beberapa waktu lalu menimbulkan kecurigaan seakan-akan mengaburkan substansi persolan. Dan memberi kesan seolah-olah konsultan dan dewan tidak terlibat kasus PJU, kata Aldi.
“Pernyataan tersebut dianggap tidak masuk akal. Sebab, dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, konsultan pengawas adalah pintu utama yang tidak bisa dilewati kontraktor” ujarnya.
Aldi, juga menjabarkan peran Konsultan Pengawas dalam suatu proyek, Kontraktor → Konsultan Pengawas → PPTK/PPK → BPKAD (pencairan anggaran)
- Kontraktor melaksanakan pekerjaan.
- Konsultan pengawas memeriksa volume, mutu, dan progres pekerjaan.
- PPTK/PPK hanya bisa mencairkan dana berdasarkan laporan dan berita acara yang ditandatangani konsultan.
- Dana dicairkan ke kontraktor, setelah melalui mekanisme tersebut.
Artinya, tidak ada pekerjaan yang bisa cair tanpa tanda tangan konsultan. Jika ada klaim “modus baru menghindari konsultan” sebagaimana disampaikan, Yogi dalam video pendek di media sosial, secara hukum hal itu mustahil kecuali konsultan memang ikut terlibat atau setidaknya menutup mata.
Ia menuding, ada dugaan upaya memberi perlindungan terhadap dewan dan Konsultan. “Harusnya penyidik menelusuri dulu informasi terkait adanya Pengembalian Fee oleh dewan kepada keluarga kontraktor (Tersangka red), sebut Aldi.
“Ya, bisa jadi, mungkin ada hubungan kedekatan, tekanan politik, atau bahkan indikasi suap/penyuapan.” bebernya.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, setiap pihak yang menerima, menyalurkan, atau membiarkan adanya aliran fee sudah bisa dikategorikan terlibat. Itu berarti DPRD yang menerima fee maupun konsultan yang lalai (atau sengaja bermain) tetap memiliki tanggung jawab hukum, pungkasnya. (red)





