Membongkar Skandal Korupsi PJU Kerinci, “DPRD Kerinci Dalang?”
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 7 tersangka Korupsi berjamaah Rp 2,7 Miliar pada pelaksanaan Paket Proyek Pokok Pikiran Anggota Dewan ( Pokir ) Penerangan Jalan Umum (PJU) bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah ( APBD ) Murni dan dari APBD Perubahan tahun 2023.
Anggaran tersebut merupakan aspirasi Anggota Dewan yang dititipan dalam RKA di Dishub dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang menyebabkan kerugian keuangan hasil audit Rp 2,7 Miliar.
Isbal Aktivis Kerinci mengeskan bahwa munculnya anggaran untuk Proyek PJU adalah dengan dasar usulan DPRD kala itu, menjadi pokir DPRD, sudah menjadi rahasia umum pokir DPRD adalah proyek DPRD, meskipun bukan mereka (anggota DPRD.red) yang mengerjakannya.
Pokir tersebut terkomunikasi dari Dinas Perhubungan, Anggota DPRD, dan rekanan, tinggal penegak hukum membuktikan aliran dana Pokir tersebut menglair atau tidak ke DPRD
“sudah rahasia umum, pokir DPRD adalah proyek pribadi masing-masing anggota DPRD, rekanan yang akan mengabil paket tersebut juga harus berkomitmen dengan anggota DPRD” ungkapnya.
Latas bagaimana transaksi aliaran dana dari rekanan ke oknum anggota DPRD dan pihak Dinas perhubungan.
“kita akan lihat sejauhmana penegak hokum mengupas ini semua” tegasnya.
Skenario sumberdana pokir PJU di Dishub di Kerinci hasil produk pembahasan antara anggota Tim Banggar dengan Tim TPAD, yang dititipjan dalam RKA Dishub, dan tertuang dalam berita acara.
Kerja pihak Kejari Sungai Penuh perlu diapresiasi, namun kalau dikaji dan dibedah kasus PJU ini, secara tidak langsung melibatkan anggota Dewan, hal ini dapat dikaji dari proses pembahasan anggaran, suatu pekerjaan yang bersumber yang dari dana APBD pada Dinas manapun, harus lolos dari pembahasan dan itu dapat dilihat dari 2 buku APBD (Ret.istilah buku tidur dan buku berdiri ) dan sebelum ditetapan terlebih dahuluharya dibahas bersama antara tim Banggar dan tim TPAD dan setip hasil pembahasan tertuang dan setiap kesepakatan secara detail dtuangkan dalam berita Acara kesepakatan ditandatangi tim Banggar, tim TPAD.
“atas dasar keadilan, kejaksaan juga harus membedah kerlibatan anggota DPRD Kerinci yang memiliki pokir pada proyek PJU, dan bukan hanya pihak Dinas dan rekanan yang sasaran. (red)





