HukumHOT NEWS

Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Proyek PJU Kerinci

Kerincitime.go.id – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Proyek dengan nilai awal Rp3,4 miliar kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp5,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp2,7 miliar.

Setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka dengan inisial:

HC (Kadis Perhubungan), NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan

Baca juga:  Sidang Lanjutan Kasus Stadion Mini, 4 Saksi Dihadirkan

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka (tender), namun diduga diselewengkan.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, dan laptop telah diamankan oleh penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pihak Kejari menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button