Nasional

Nama Makanan Ayam Dada Montok Dinyatakan Makruh Oleh MUI

Nama Makanan Ayam Dada Montok Dinyatakan Makruh Oleh MUI
Ilustrasi ayam goreng. (Suara.com/Risna Halidi)

Kerincitime.co.id, Sumatera Barat – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa soal pemberian nama produk. Tak terkecuali makanan.

MUI menyatakan haram hukumnya memberi nama sebuah produk dengan nama neraka, setan, dan iblis. Alasannya dilarang di dalam Islam yaitu “Manhiy ‘Anhu”.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”. Maka hukumnya adalah makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram,” kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, dialnsir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Minggu (29/9/2019).

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

Penggunaan kata-kata “nyeleneh” untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.

Produk yang menggunakan kata “neraka”, “setan”, dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.

Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button