Pembayaran PBB Lewat Jatuh Tempo,Warga Jambi Kena Denda 2%
Kerincitime.co.id, Jambi – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tak henti-hentinya untuk mengingatkan kepada warga agar taat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti yang diketahui Batas waktu pembayaran pajak sendiri telah jatuh tempo pada 30 September lalu. Warga Kota Jambi yang membayar pajak tidak sesuai dengan tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2% (persen).
“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB. Sudah lewat jatuh tempo. Kalau tidak akan di denda 2 persen per bulan,” kata Subhi Kepala BPPRD Kota Jambi dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Selain itu, setelah jatuh tempo 30 September lalu, BPPRD Kota Jambi juga akan melakukan pendataan terhadap objek PBB baik yang baru maupun lama setelah data pemukhtahiran.
“Kira-kira mulai Oktober pendataanya, sebab sekarang masih proses sosialisasi. Nanti petugas pendatanya dari pengurus RT lokal,” jelas Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi.
Pendataan ini dijelaskan oleh Subhi, terlebih dahulu akan dilakukan di kecamatan empat wilayah, di Kecamatan Kotabaru, Jambi, Kecamatan Paal Merah, dan Kecamatan Alam Barajo.
“Hingga kini, kita terus bergerak cepat meningkatkan pajak penerimaan daerah PBB perkotaan. Sebaliknya, menghadapi hari libur kerja BPPRD Kota Jambi, beberapa waktu lalu dengan menggunakan 2 unit mobil pelayanan keliling pembayan pbb yang stanby di lokasi Perumahan Liverpool dan Perumahan Puri Mayang,” katanya.
Lebih lanjut Subhi mengutip, untuk pembayaran PBB, masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPPRD di Kotabaru. Karena pelayanan membayar PBB dapat dilakukan di bank atau loket pos yang sudah melakukan kerjasama dengan BPPRD
Subhi menjelaskan pihaknya juga menyediakan mobil keliling pembayaran PBB. “Cukup mengutip Nomor Objek Pajak (NOP) PBB bisa langsung di bayarkan,” katanya.
Selanjutnya Subhi mengungkapkan, untuk mengecek tagihan PBB, masyarakat bisa mengakses melalui smartphone. (Irw)