Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua tersangka kasus penggelapan pajak, bernama Andi Wibowo Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL), dan Stafnya Turlana Sirait Alias Apin, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp4 Miliar lebih.
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharani mengatakan, tersangka tersebut dilimpahkan oleh Kakanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi. “Kita hari ini terima limpahannya, dan langsung dilakukan penahanan,” katanya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Selasa (22/10/19)
Selamat Muda, Plh Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi mengatakan, jadi mereka ini tidak menyetor pajak. “Mereka sudah menarik ke perusahaan-perusahaan, tapi tidak nyetor,” katanya.
Sementara Arif Puji Susilo, Kepala KPP Pratama Jambi mengatakan, keduanya ditangkap karena pengeluaran faktur pajak yang sudah menggunakan aplikasi online. “Dia wajib pajak, tapi pasti Direktorat tahu, karena faktur pajak itu sekarang sudah menggunakan aplikasi online,” katanya. (Irw)