Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Seorang pria bernama Edi Gunawan, terpaksa dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, karena terbukti terlibat dalam kasus ilegal logging, sebanyak 758 keping kayu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Arfan Yani, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Selasa (22/10).
Dipersidangan, pria yang diketahui seorang oknum polisi ini, dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Ilegal logging. Ia pun mengakui seluruh perbuatannya.
Edi berurusan dengan hukum, setelah bekerjasama dengan seseorang bernama Sulis, warga asal Musi Banyu Asin, untuk membawa kayu di daerah Jambi. Namun ketika diperjalanan sulis ditangkap polisi, tepatnya dikawasan Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Terdakwa pun menuju kelokasi dimana sulis ditangkap. Namun Sulis berhasil melarikan diri, dan terdakwa Edi diamankan polisi. Dari barang bukti yang diamakan, yakni sebanyak 758 keping kayu gergajian, langsung disita. Kayu-kayu tersebut berjenis Meranti dan Rimba campuran.
Perbuatannya pun sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 83 Ayat, (1) huruf B junto, Pasal 12 huruf E UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. (Irw)