Duda Asal Mersam Ditangkap Terkait Setubuhi Siswi SMA
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – IL (21) warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, pemuda yang berstatus duda tersebut nekat menyetubuhi pacarnya yang masih tercatat sebagai pelajar SMA di Batanghari, Jambi.
Berdasar keterangan yang didapat, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 wib, pelaku menjemput korban di sekolahnya untuk dibawa ke Mersam.
Sesampai di Mersam, pelaku dan korban berhenti untuk makan. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk main ke rumah temannya. Setelah sampai di rumah temannya, korban dan pelaku duduk di ruang tamu sambil bercerita.
Saat itu pelaku mengatakan kepada korban “pengen/ingin” kemudian korban mengatakan “pengen apo”, lalu pelaku mengatakan, “Ayolah sekali ni kita bisa ngelakuin ini, kalau di sana besok mungkin nunggu kita nikah,” ujar pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung memegang tangan kiri korban sambil memeluk korban, kemudian pelaku membaringkan korban sambil membuka celana korban. Namun, korban sempat memberontak dan menarik celananya, akan tetapi pelaku tetap membuka celana korban.
Setelah membuka celana korban, pelaku menyetubuhi gadis bawah umur itu.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Iya, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-104/X/2019/SPKT Res Batanghari tanggal 11 Oktober 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Senin (28/10) kemaren.
Dikatakan Orivan, pelaku sendiri telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di tempat berbeda, pertama kali pelaku menyetubuhi korban di Mersam dan yang ke dua di wilayah Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos hitam lengan panjang, satu buah pakaian dalam, satu buah bra milik korban dan satu helai rok panjang warna kuning dengan motif kembang coklat,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman penjaranya minimal Lima tahun Maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Irw)