HukumKualatungkal

Mantan Bendahara UPK PNPM-MP Tersangka Korupsi Diciduk Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Barat– Setelah Empat tahun melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Sumatera Selatan, GW (30) seorang ibu muda warga Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH kepada awak media mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2014.

Dan Perkara ini dilakukan penyidikan sejak tahun 2015. Tersangka GW, menjabat sebagai bendahara unit pengelola kegiatan PNPM-MP Kecamatan Kuala Betara pada saat itu.

Kasus bermula saat ia tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman dari 30 kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SPP) di Kecamatan Kuala Betara, dengan jumlah sebesar Rp 75.803.500.

Baca juga:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS

“Sejak tersangka melarikan diri pada tahun 2015, akhirnya pada tanggal 3 September 2019 lalu tersangka ini berhasil diamankan di daerah Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin” terangnya.

“Untuk berkas perkara, tersangka ini sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu. Kemarin, pada tanggal 31 Oktober 2019 kita juga telah melakukan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat,” sambungnya.

Masih dijelaskanya, barang bukti yang disita berupa beberapa dokumen, diantaranya, SK pengangkatan tersangka UPK PNPM-MP Kecamatan Kuala Betara sejak tahun 2010 hingga 2014 dan juga buku rekening Bank Mandiri.

Baca juga:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS

“Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button