HukumJambi

Dituntut 20 Tahun Terkait Bawa 74 Kg Ganja

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 74 Kg di Jambi, hanya bisa pasrah, setelah dituntut penjara selama 20 tahun lamanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Kedua terdakwa yakni Rafika alias Rapi, dan rekannya Mansur bin Abdul. Oleh jaksa, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.

“Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Zuhdi, jaksa yang menangani perkara tersebut, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (28/11).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dalam kasus ini sejatinya melibatkan 3 orang terdakwa. Namun salah satunya adalah oknum TNI yang diadili di Mahkamah Militer.

Para terdakwa ditangkap berdasarkan informasi valid yang diterima BNNP Jambi. Mereka berdomisili di Aceh dan akan menyelundupkan ganja melalui jalur darat. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button