Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 74 Kg di Jambi, hanya bisa pasrah, setelah dituntut penjara selama 20 tahun lamanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Kedua terdakwa yakni Rafika alias Rapi, dan rekannya Mansur bin Abdul. Oleh jaksa, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.
“Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Zuhdi, jaksa yang menangani perkara tersebut, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (28/11).
Dalam kasus ini sejatinya melibatkan 3 orang terdakwa. Namun salah satunya adalah oknum TNI yang diadili di Mahkamah Militer.
Para terdakwa ditangkap berdasarkan informasi valid yang diterima BNNP Jambi. Mereka berdomisili di Aceh dan akan menyelundupkan ganja melalui jalur darat. (Irw)