HukumJambi

Hakim Bingung Dengan Keterangan Saksi di Sidang SMB

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang lanjutan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB), dengan terdakwa Bangun dan Sardi, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar hari ini, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Rabu (4/12/2019).

Saksi yang diperiksa adalah M Iksan dari anggota kepolisian. Iksan mengatakan pada tanggal 13 Juli 2019 anggota tersebut melakukan penyerangan di PT WKS, Distrik 8.

“Lalu tanggal 17 dilakukan penangkapan di camp SMB,” katanya saat ditanya Jaksa, Noraida

Lanjut Iksan mengatan, selama 3 hari itu mereka melakukan penyelidikan dengan melihat dari CCTV.

“Pada saat penangkapan, terdakwa Sardi sedang memegang sabit dan Bangun membawa kapak,” lanjutnya.

Lalu, penasehat hukum SMB Noval bertanya kepada saksi, “saat penangkapan, apakah saksi menangkap terdakwa secara bersama, dan berapa jarak terdakwa tersebut,” tanya Noval

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Iya mereka ditangkap bersama dan ditempat yang sama, dan saya lupa jaraknya,” jawab saksi, Iksan.

Sontak Noval mengatakan, “Kok saudara saksi lupa jaraknya, sebenarnya saksi ini ada atau tidak sih saat penangkapan,” katanynya.

Kemudian Majelis Hakim menayakan, “Saudara saksi fokus ke terdakwa, siapa yang ditangkap duluan?,” Tanya hakim Purba.

“Saya lupa,” jawab saksi.

Kemudian Majelis Hakim, Purba mengatakan “Jangan begitu, kami ini akan mengambil kesimpulan, dan akan mensikronkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan,” tegas Hakim Purba.

“Saudara Bangun saya tangkap duluan, lalu diserahkan ke tim yang mulia,” jawab saksi lagi.

“Ha, kan sikron dengan saksi yang lain,” kata Hakim Purba.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Lanjut, Hakim Ketua, Arpan Yani menanyakan, “Kamu ini banyak lupa atau terlupakan, semua lupa, semua lupa, apa yang kamu ingat. Keterangan saudara ini banyak tumpang tindih karena kebanyakan lupa,” tegas Hakim Arpan Yani.

“Dan jangan banyak bilang siap-siap, disini banyak sipil,” tegas Arpan Yani.

Kemudian hakim ketua menanyakan kepada terdakwa Bangun apakah betul keterangan saksi ini.

“Sebagian keterangan saksi salah yang mulia, bahwa saat penangkapan saya tidak membawa benda apapun, kapak itu saya tarok di atas lemari, saat penyerangan di PT WKS saya tidak membawa kapak,” jawab Bangun.

“Saya juga waktu penangkapan tidak membawa apa-apa, terus dibawa kedistrik 8, lalu dibawa ke Mako Brimob,” jawab terdakwa Sardi. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button