Kerincitime.co.id – Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyoroti peran pemerintah yang terkesan tertutup dalam pembahasan Omnibus Law. Dimana, untuk mengakses isi Omnibus Law atau mengamandemen berapa UU menjadi satu.
“Saya khawatir karena Pemerintah tidak membuka pembahasan Omnibus law ini ke banyak pihak, akademisi,” ungkap Alamsyah, di Kedai Sirih Merah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Alamsyah pun menyinggung dalam pembahasan Omnibus Law, hanya dilakukan bagi para oenerima manfaat yakni seperti pengusaha maupun Kadin. Itu, pun yang dianggap berbahaya.
“Untuk pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kami tahu nggak semua pengusaha itu oke, sebagian pengusaha adalah broker bukan really investor bukan really pelaku. Jangan sampai menyimpang,” ungkap Alamsyah dilansir suara.com jaringan jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.
Menurut Alamsyah, bahwa pihak ingin mengakses materi isi Omnibus Law, harus menandatangani permohonan persetujuan. Itu pun juga diminta merahasiakan isinya.
“Menurut saya jangan cara-cara kolonial begitu ya nggak ada orang yang mau gagalkan Omnibus Law, semua orang perlu, tapi jangan sampai Omnibus Law dibahas sepihak oleh penerima manfaat, Kadin,” ujar Alamsyah.
“Kalau pemerintah mau menggelar konsultasi publik lebih balance pihak-pihak lain, termasuk Ombudsman itu lebih baik,” tutup Alamsyah. (irw)