Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Meskipun Pihak Polres Kerinci sudah melakukan himbauan terhadap 3 lokasi Penambangan atau Galian C tanpa izin di wilayah hukum Gunung Kerinci, karena melanggar hukum berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara kemarin jumat 28/02/2020.
Namun tambang galian C milik Defra Yulizarman Alias Pak Adeng/Pak Melsi/Rolix Andian, lokasi Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak (depan AMP H. Yusuf) masih tetap beroperasi hari ini sabtu 29/02/2020.
Pantauan kerincitime.co.id sabtu 29/02/2020 pukul 13.00 wib, aktivitas penambangan masih terjadi.
Kondisi ini tentu membuat nama kepolisian Kerinci tercoreng, karena itu diharapkan pihak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.
Selain tambang galian C milik Pak Adeng, tambang galain C illegal milik pak Tiwi Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci dikabarkan juga beroperasi.
Begitu juga tambang Galian C milik AFRINAL Alias Pak Gesta/Pak Tenca, di belakang PDAM Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci masih tetap ada aktifitas.
“pelaku tambang ini perlu ditindak tegas, himbauan Polisi baru kemarin dilakukan untuk ditutup, karena tidak memiliki izin, tapi malah hari ini beraninya beroperasi lagi” ungkap Syafri aktivis LSM. (red)