Cara Penilaian Untuk Tentukan Kelulusan & Kenaikan Kelas di Kota Jambi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Adanya kebijakan Pemerintah untuk tidak melaksanakan ujian sekolah, juga diterapkan di Kota Jambi.
Mukhlis PLT.Kadisdik Kota Jambi melalui Kabid Pembinaan SD Sugiyono mengatakan Ujian Sekolah untuk kenaikan kelas dan kelulusan ditiadakan untuk tahun ini.
Namun, untuk kenaikan dan kelulusan tersebut diambil dari berbagai pertimbangan nilai rapor kelas sebelumnya, seperti kelas 6 patokan nilainya kelas 3,4,5 . Sedangkan untuk kenaikan kelas dari nilai semester sebelumnya dan nilai belajar online harian selama libur Covid 19, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Ujian sekolah untuk kenaikan kelas dan kelulusan itu ditiadakan. Sementara untuk panduan nilai kelulusan dilihat dari nilai lapor sebelumnya, misalnya untuk kelas 6 bisa dilihat dari nilai kelas 3,4 dan 5. Untuk kelas 9 bisa dilihat dari nilai rapor kelas 7 dan 8,” ungkap Sugiyono.
“Sementara itu untuk kenaikan kelas ,patokan nilai diambil dari nilai semester sebelumnya dan tugas harian yang diberikan selama libur Covid 19” tambahnya lagi.
Namun jika sekolah tetap ingin melaksanakan ujian kenaikan dan kelulusan maka sekolah tersebut harus melaksanakan ujian dengan cara online .
“Karena kondisi saat ini maka sekolah yang tetap ingin melaksanakan ujian kenaikan maupun kelulus sekolah ,harus dilaksanakan secara online” kata Sugiyono.
Tidak hanya ujian saja, jika kondisi kedepan belum memungkinkan untuk para siswa disekolahkan kembali , maka untuk kelulusan dan Rapor akan diberlakukan juga dengan jalur online.
“Kalau kedepan kondisi Kota Jambi belum memungkinkan dari Covid 19 ini ,maka kita akan memberlakukan rapor online dan pengumuman kelulusan secara online” Pungkasnya. (Irw)