Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Terbukti korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH), Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh Muarojambi, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Muarojambi.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar 60 juta, subsider 2 bulan,” kata Jaksa Rudi Firmansyah, melalui Tele Conference, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (15/4).
Selain pidana penjara dan denda, Aswar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.90 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda disita untuk negara.
“Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, memberikan waktu selama 7 hari untuk pembelaan.
“Sidang kita tunda, dan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi,” katanya.
Dalam kasus ini, beradasarkan hasil audit oleh Inspektorat Muarojambi, terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp.93 juta.
Aswar dianggap mengambil seluruh dana program rehabilitasi tersebut, dengan total sebesar Rp 240 juta.
Modus yang dilakukannya yakni dengan cara meminta kepada sejumlah saksi, agar menyetor kembali uang bantuan ke kantor pos Kecamatan Kumpeh. Saat itu terdakwa beralasan akan membeli material untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut. (Irw)