Nasional

Hikayat Sholat Tarawih di Zaman Rasulullah, Tidak Selalu di Masjid

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Ramadhan kali ini terasa agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena jatuh bertepatan adanya pandemi virus corona jenis baru (Covid-19). Akibatnya, salah satu ibadah Sunnah yang sering dikerjakan oleh umat Muslim saat bulan Ramadhan, yakni Sholat Terawih dianjurkan dikerjakan di rumah.

Pada masa Nabi saw tidak dikenal istilah tarawih. Dalam hadis- hadis pun, beliau tidak pernah menyebutkan kata-kata tarawih, yang ada hanyalah istilah qiyam Ramadhan, istilah shalat sunnah pada malam Ramadhan yang sekarang lebih dikenal shalat Tarawih.

Istilah tarawih tampaknya muncul dari penuturan Aisyah RA (w. 57 H) istri Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi, Aisyah RA berkata: “Nabi SAW shalat malam 4 rakaat, kemudian yatarawwah (istirahat), kemudian shalat lagi panjang sekali”.

Shalat tarawih yang umumnya dilakukan secara berjamaah dan memang begitulah sunnahnya, pada masa Nabi SAW tidak dilaksanakan –shalat tarawih berjamaah– satu bulan penuh, namun hanya dilaksanakan dua atau tiga malam saja. Hal ini berdasarkan penuturan Aisyah RA (w. 57 H) bahwa Nabi SAW shalat tarawih di masjid pada tengah malam bulan Ramadhan dan beberapa sahabat berma’mum kepada beliau.

Malam berikutnya (malam ke-2), para shahabat yang mengikuti shalat tarawih semakin banyak dan Nabi SAW tetap melaksankannya dan menjadi imam mereka. Kemudian pada malam ke tiga (dalam riwayat lain malam ke empat), Nabi SAW tidak keluar ke masjid, padahal para shahabat telah berkumpul dan menunggu beliau. Keesokan harinya Nabi SAW pun menjelaskan perihal keudzurannya dengan sabda:

“Aku telah mengetahui apa yang telah kalian perbuat (berkumpul semalam), maka tidaklah menghalangiku keluar kepada kalian (ke masjid) kecuali ketakutanku akan diwajibkannya (shalat tarawih) kepada kalian”.

Sejak saat itu, sampai Nabi SAW wafat bahkan sampai pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq RA (w. 13 H) dan awal masa Khalifah Umar bin al-Khattab RA (w. 23 H), tidak ada yang melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid, shalat tarawih dilaksanakan di rumah secara sendiri-sendiri. Barulah pada masa Khalifah Umar RA, para kaum muslimin dikumpulkan menjadi satu dalam shalat tarawih pada satu imam yaitu Ubay bin Ka’ab RA (w. 19 H).

Berkumpulnya kaum muslimin dalam melaksanakan shalat tarawih pada satu imam yang digagas oleh Umar RA (w. 23 H) berlangsung hingga saat ini dengan ragam jumlah rakaatnya. Ada yang 20 rakaat, ada yang 10 rakaat ada yang 8 rakaat dan mungkin ada yang selain tiga ragam tersebut, dikutip dari laman Indopolitika.com. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button