InternasionalNasional

Viral Perbudakan ABK RI, Dubes China Dipanggil

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Viralnya dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkapan ikan China membuat pemerintah bertindak. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta penjelasan China.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini,” kata Kemlu dalam pernyataan dilansir CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2020).

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan (menghanyutkan) jenasah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China.”

Sebelumnya berita ini sempat heboh di media Korea Selatan (Korsel). Salah satu televisi lokal mengabarkan liputan khusus di pelabuhan Busan, di mana kapal ikan berbendera China dengan nama Long Xin 605 dan Tian Yu 8 sempat berlabuh, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.

Dalam video digambarkan bagaimana ABK bekerja selama 30 jam dengan waktu istirahat hanya enam jam. Saat sakit, mereka tidak diberikan kesempatan ke dokter.

Puncaknya pada Desember 2019 dan Maret 2020, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Ketiga jenazahnya lalu dihanyutkan di lautan.

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarungkan jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular. Kemlu China juga mengatakan ini dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Berdasarkan data Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI. Sebanyak 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal dengan inisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kedua kapal itu.

Aturan pelarungan jenazah diatur dalam International Labour Organization/ILO Seafarer’s Service Regulation. Setidaknya ada syarat yakni jenazah penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button