Polres Bungo Amankan Pria Pemilik Sabu dan Senpi Rakitan
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap warga Bungo berinisial HI lantaran memiliki sabu seberat 4,30gram beserta senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan Senin (15/6) lalu saat melakukan transaksi narkoba.
Pria ini saat hendak ditangkap sempat kabur bersama satu orang lainnya. Namun polisi tak ingin kehilangan target dan berhasil meringkus HI, sedangkan satu lainnya kabur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam jumpa pers, Rabu (17/6).
“Satu orang diamankan karena diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba. Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka 1 orang laki – laki berinisial H dan juga barang bukti  Narkotika Jenis Sabu seberat 4,30 Gram pada tanggal 15 Juni yang lalu,” katanya.
Kata Kapolres penangkapan dilakukan Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Bripka Ade Candra.
Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di dekat perkebunan Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo-Jambi. Tim melakukan pengintaian di tempat yang diinformasikan warga.
Tim melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dua orang laki-laki yang mencurigakan diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Polisi saat itu mencoba mengamankan keduanya, namun hendak saat diamankan dua orang laki-laki melarikan diri.
“Tim opsnal berhasil mengamankan salah satu dari mereka,” katanya.
Saat diamankan Tim melakukan penggeledahan terhadap Hi ditemukan plastik warna hitam yang berisi kertas Nota warna kuning yang didalamnya berisikan krista kuning diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
“Barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1(satu) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (Irw)
Sumber: Brito.id