2 Eks PNS Ditetapkan Tersangka Korupsi Alkes RS Hanafie Bungo
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Polda Jambi menetapkan dua orang mantan PNS di Bungo, Muhamad dan Irwansyah, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) di RSUD Hanfie Bungo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Fariyadi, mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan September 2019 lalu. Proyek itu didanai oleh APBD Bungo tahun 2018 lalu.
“Dua orang sudah kita tetapkan tersangka, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik. Nantinya ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Edi di Mapolda Jambi Senin (24/8/2020).
Dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa alat-alat yang terpasang dalam pengadaan proyek di RS tersebut tidak berfungsi. Dari laporan itu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan mark up serta proses lelang yang tidak sesuai aturan.
“Anggaran pengerjaan proyek ini Rp 7,3 miliar lalu kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,2 miliar. Kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujar Edi.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan sarana instalansi ruang operasi di RS Hanafie Bungo tahun 2018. Lelang digelar dan dimenangkan PT Raditama Lintas Komunikasi dengan Direktur bernama Okridoni.
Dari penyelidikan itu kemudian polisi berkoordinasi dengan BPKP Jambi untuk melakukan audit. Hasilnya, diduga ada kerugian negara bernilai Rp 1,2 miliar.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengamankan Muhamad yang merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Irwansyah selaku Ketua Pokja unit pelayanan pengadaan. Kedua eks PNS itu saat ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Irw)
Sumber: Jambione.com