Tidak Pakai Masker di Kerinci Dikenakan Sanksi
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tidak gunakan masker di Kerinci akan kena hukuman, penerapan hukuman bagi pelanggar protokoler Kesehatan Covid ini berlaku bagi perseorangan maupun pelaku usaha. Tidak tangung-tanggung hukuman denda yang harus diterima pelanggar perorangan Rp. 50.000 dan pelaku usaha Rp. 150.000,-.
Hal ini diungkapkan oleh Don Fitri Jaya Kepala Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kerinci, hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di era public / lingkungan usaha dan masyarakat, dan protokoler kesehatan pencegahan dan penanganan lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
Peraturan Bupati ini kata Don Fitri Jaya berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2020.
“kita mulai terapkan Perbup nomor 24 ini, karena itu kita himbau agar masyarakat patuhi aturan agar tidak terkena sanksi” ungkapnya.
Warga tetap waspa dan jangan panik terhadap covid – 19, hindari keramaian baik tempat tertutup atau tempat terbuka, gunakan masker dimana saja dan kapan saja, ciptakan ruangan ventilasi yang baik, jaga kebersiahan tangan serta hindari menyentuh bagian wajah sebelum mencuci tangan dan selalu jaga jarak.
Jika tidak diindahkan kata Don Fitri Jaya Pol PP sebagai pelaksana penegak Perbup akan mengambil tindakan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sangsi denda baik perorangan atau pelaku usaha. (red)