Diduga Persyaratan Tidak Terpenuhi, Izin Operasional RS Melati Sungai Penuh Terus Disorot
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Izin operasional Rumah Sakit (RS) Melati di Kota Sungai Penuh dipertanyakan. Pasalnya meskipun izin Operasional RS Melati yang dikeluarkan oleh Wali Kota Sungai Penuh sudah dikantonginya, namun diduga kuat ada banyak prosedur dan persyaratan izin yang tidak terpenuhi.
“persoalan Tenaga Medis, siapa saja tenaga medis tetap RS Melati, kita hanya tahu dr. Rofi, yang memiliki izin dari RSUD MHA Thalib Kerinci, gara-gara izin itu dr. Rofi malah jarang terlihat di RSUD Kerinci” ungkap Harmo Ketua Aliansi Bumi Kerinci didampingi Soni Yoner dan Doni Indra.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 sudah jelas diatur berapa banyak tenaga medis tetap untuk beroperasinya sebuah Rumah Sakit, “buka aturan PKM, sangat jelas persyaratan yang harus dipenuhi, jumlah dokter tetap, ruangan harus lengkap, Amdal, Pengelolaan Limbah, coba cek apa daftar nama dokter di tempael di dinding dalam RS Melati” ungkapnya.
Sebelumnya saat audiensi Aliansi Bumi Kerinci dengan pihak RS Melati yang dihadiri Penasehat Hukum, Direktur RS Melati, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, pihak RS Melati mengelak saat ditanya daftar nama dokter yang bekerja penuh waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Begitu juga soal AMDAL, Pengolahan Limbah, dan semua persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK, pihak penasehat hukum RS Melati hanya memperlihatkan Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Wali Kota Sungai Penuh. (red)