Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus dugaan Korupsi dan SPJ Fiktif Arnizal Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci sudah setahun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu yakni pada 18/03/2020, kini mulai dipertanyakan.
Salah seorang sumber kerincitime.co.id yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan rincian laporan dugaan korupsi dan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh Arnizal selaku PPTK Bidang Damkar Kabupaten Kerinci. Dirincikannya bahwa Pertama dana untuk belanja suku cadang dan service kendaraan pemadam kebakaran sebesar Rp. 115.000.000,-, Kedua BBM/gas dan pelumas untuk 11 unit mobil Damkar sebesar Rp. 78.000.000,- dan Ketiga pemeliharaan gedung dan bangunan pos damar 10 pos sebesar Rp. 25.000.000,-.
“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudak kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tahun 2020 lalu, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada kerincitime.co.id. (red)