Bus Nekad Mudik Disuruh Putar Balik di Perbatasan Palembang-Jambi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – 4 bus yang membawa penumpang disuruh putar balik saat hendak memasuki Jambi di batas Jambi – Palembang pada Rabu (28/4/21). Empat kendaraan tersebut diketahui membawa penumpang yang hendak mudik.
Informasi yang dihimpun Brito.id media partner Kerincitme.co.id, keempat kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut adalah bus dengan nomor polisi BN 7623 JU tujuan Semarang dengan penumpang berjumlah 47 orang, bus dengan nomor polisi Z 7638 MG tujuan Lampung berjumlah 20 orang penumpang, bus bernopol B 7843 TW tujuan Sumatra Selatan berjumlah 15 orang penumpang, dan mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo juga dipaksa putar balik. Mereka di suruh putar haluan di pos penyekatan batas Jambi Palembang di Kelurahan Mestong Kecamatan Mestong Muarojambi lantaran tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid19. Baik Rapid antigen maupun swab PCR.
“Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transportasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi Rabu (28/4/21).
Kegiatan penyekatan ini, kata Amradi menindaklanjuti Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April – 24 Mei 2021. Dengan adanya aturan tersebut, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.
“Kepada pengendara yang lewat, kita minta agar menunjukan hasil test PCR atau Rapid Antigen, yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam. Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen, kita minta melakukan Rapid di rumah sakit terdekat,” kata Amradi.
Dalam kegiatan tersebut, tiap kendaraan bernopol luar disetop dan diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku. (Irw)