Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sat Reskrim Polres Kerinci menetapkan 1 orang tersangka inisial SY diduga melakulan penggelapan uang nasabah disalah satu Bank BTPN KCP Sungai Penuh, Selasa (3/6/2021).
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Kerinci AKBP Wahyu Agung Nugroho S.I.K. MH. melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo.SE.M.M , yang didampingi kasubag Humas Iptu Julisman kepada wartawan di ruang Kasat Reskrim.
Menurut keterangan Kasat Reskrim tersangka SY warga Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur diduga melakukan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp.394 juta.
Kronologis kejadian bermula pihak Bank BTPN KCP Sungai Penuh dan debitur yang merasa dirugikan oleh tersangka SY melapor ke unit Tipidter Satreskrim.
Adapun kejadian pada bulan Juli 2019 lalu pihak auditor BTPN Pusat melakukan audit terhadap dugaan adanya penunggakan kredit pinjaman debitur/nasabah.
Setelah melakukan audit pihak Bank BTPN memberi informasi kepada debitur bahwa debitur telah melakukan pelunasan pinjaman di bank BTPN KCP Sungai Penuh dengan cara take over dan menyerahkan uang pelunasan tersebut kesalah satu pegawai Bank BTPN KCP Sungai Penuh atas nama SY. Namun oleh uang tersebut tidak disetor oleh SY.
“Tersangka SY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 49 ayat (1) hurup a dan b, ayat (2) hurup b. UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo.Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp.10 milyar dan paling banyak Rp.20 milyar,”jelas Kasat Reskrim.
Secara terpisah beberapa debitur/nasabah yang enggan dusebut namanya oleh media ini mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Kerinci yang mengungkap kasus penggelapan uang nasabah bank dan sebagai pembelajaran buat debitur /nasabah. (Ega)