Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Provinsi Jambi diminta serius ungkap kasus dugaan penyimpangan proses tender paket pekerjaan Jalan Simpang – Sungai Dedap – Danau Tinggi Tahun Anggaran 2021 yang dimenangkan oleh CV. Gusti Sapta dengan direkturnya Harmen.
Surat laporan ke Kejaksaan tertanggal 9 Agustus 2021, ditanda tangani oleh Winda Oktavani Beri direktur CV. Adilan Perkasa membeberkan fakta proses tender yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun hingga saat ini belum jelas hingga dimana proses terhadap laporan di Kejaksaan itu sendiri.
“Kita belum tahu proses laporan kita hingga hari ini, dan kita pertanyakan itu, karena dalam aturan sudah jelas-jelas diatur” ungkap Winda.
Dijelaskannya dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yakni Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pada huruf; H. Persyaratan Personel Manajerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Poin 1. Persyaratan pemilihan personel manajerial harus memperhatikan: Huruf; c. Untuk manajer keuangan, tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja.
Sesuai hasil evaluasi Pokja ULP, selaku Peserta Tender dinyatakan GUGUR dengan kesalahan, Daftar Personil Manajerial tidak memenuhi persyaratan sesuai dalam Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta, Huruf C Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, Poin 28.12 Evaluasi Teknis, Poin b.2, ayat c: Personil manajerial yang ditawarkan.
Sementara Dokumen yang di sampaikan dalam hal penawaran ini sudah sesuai dengan dokumen Pemilihan NO : 67/KONSTRUKSI/UKPBJ-2021 Tanggal: 12 Juli 2021 dan Kerangka Acuan kerja Yang disampikan dalam Aplikasi LPSE dan menjadi satu kesatuan dalam proses lelang.
“Pihak panitia malah menggunakan aturan lama yang tidak sesuai dengan SE Menteri PUPR tersebut, kesalahan mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen, tentu penawaran juga sesuai dengan KAK dan Dokumen, padahal itu tidak mengacu pada SE nomor Menteri PUPR Nomor 22 tersebut, karena itu sebaiknya diualng saja tendernya” ungkapnya.
Kasi Intel Kajari Sungai Penuh Sumarsono saat dikonfirmasi mengaku masiih di Jambi, berjanji Senin pekan depan akan dijelaskan.
“maaf kita lagi di Jambi, Senin datang saja ke kantor” ungkap Sumarsono membalas WA. (Red)