Kerincitme.co.id, Berita Kerinci – Peket pekerjaan tender proyek pekerjaan Jalan Simpang – Sungai Dedap – Danau Tinggi Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang dimenangkan oleh CV. Gusti Sapta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Sebab diduga ada penyimpangan dalam proses tender.
Surat laporan tertanggal 9 Agustus 2021, ditanda tangani oleh direktur CV. Adilan Perkasa Winda Oktaviani Beri.
Dijelaskannya, Pasca Pengumuman Hasil Tender paket pekerjaan Jalan Simpang – Sungai Dedap – Danau Tinggi Tahun Anggaran 2021, CV. GUSTI SAPTA sebagai Pemenang Tender.
“Itu diduga kuat cacat hukum, perusahaan yang ikut tender melakukan sanggahan terhadap hasil tender tersebut” ungkapnya.
Ia menilai Proses tender cacat hukum, dan dinilai melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Yakni Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pada huruf; H. Persyaratan Personel Manajerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Poin 1. Persyaratan pemilihan personel manajerial harus memperhatikan: Huruf; c. Untuk manajer keuangan, tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja.
Sesuai hasil evaluasi Pokja ULP, selaku Peserta Tender dinyatakan GUGUR dengan kesalahan, Daftar Personil Manajerial tidak memenuhi persyaratan sesuai dalam Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta, Huruf C Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, Poin 28.12 Evaluasi Teknis, Poin b.2, ayat c: Personil manajerial yang ditawarkan.
Sementara Dokumen yang di sampaikan dalam hal penawaran ini sudah sesuai dengan dokumen Pemilihan NO : 67/KONSTRUKSI/UKPBJ-2021 Tanggal: 12 Juli 2021 dan Kerangka Acuan kerja Yang disampikan dalam Aplikasi LPSE dan menjadi satu kesatuan dalam proses lelang.
“Pihak panitia malah menggunakan aturan lama yang tidak sesuai dengan SE Menteri PUPR tersebut, kesalahan mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen, tentu penawaran juga sesuai dengan KAK dan Dokumen, padahal itu tidak mengacu pada SE nomor Menteri PUPR Nomor 22 tersebut, karena itu sebaiknya diualng saja tendernya” ungkapnya.
Harmen Direktur CV. Gusti Sapta saat dikonfirmasi dihubungi beberapa waktu lalu mengaku bahwa perusahaan pemenang itu miliknya.
“Itu benar, perusahaan pemenangnya saya direktur” ungkapnya.
Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh saat dikonfirmasi adanya laporan mengungkapkan belum tahu.
“Saya belum tahu, mungkin di Kasi lain” ungkapnya Senin 16/08/2021.
Dari data yang didapatkan, dilokasi jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi sudah ada satu alat berat bekerja.
Padahal tidak ada papan proyek disana, dan tidak jelas paket pekerjaan apa.
Anehnya dalam aplikasi LPSE Kerinci, paket pekerjaan itu belum berkontrak. Namun di lokasi ada kegiatan yang berjalan menggunakan alat berat membuat drainase jalan.
“Kegiatan apa disitu, ada alat berat bekerja dilokasi jalan Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi, kalau memang proyek, itu belum berkontrak dalam LPSE” ungkapnya.(Red)