Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK. Ia menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.
Mengenakan masker berwarna merah putih, politikus PDIP itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, Selasa (21/9/21). Belum ada keterangan dari Prasetyo kepada wartawan.
Pada hari ini, penyidik KPK juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perkara yang sama. Ia tiba selang beberapa menit setelah kedatangan Prasetyo Edi.
“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” kata Anies.
“Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” sambungnya.
Pemanggilan terhadap keduanya dibenarkan oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut saksi dipanggil karena ada kebutuhan dari penyidik terkait perkara.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat mengungkapkan soal rencana pemeriksaan Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI.
Firli mengatakan, terkait program pengadaan lahan, Anies dan pihak DPRD dinilai sangat memahami. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara.
“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama,” kata dia.
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa tersangka yang dijerat dan sudah ditahan KPK, yakni:
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan;
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian;
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene;
PT Adonara Propertindo selaku korporasi;
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar
KPK menduga ada kongkalikong oleh para tersangka dalam pembelian tanah di Munjul Jakarta Timur. Diduga, Sarana Jaya membeli tanah dari PT Adonara Propertindo melawan hukum, karena:
Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menduga ada kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar dalam kasus ini. (Irw)
Sumber: Kumparan.com