Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Menyikapi kasus galian C illegal di Kabupaten Kerinci yang hingga saat ini masih belum tuntas, LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) bersama Aliansi Bumi Kerinci turun ke jalan menggelar aksi di depan Kejati Jambi, Senin (1/11).
Aksi tersebut digelar merupakan buntut dari lambannya pengusutan kasus galian C illegal, dengan 7 orang tersangka dan 6 lokasi tambang, dengan penanganan 6 tersangka di Polres Kerinci dan 1 tersangka di Polda Jambi.
“Untuk itu, kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Kami meminta Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk menjelaskan, apa sebenarnya yang terjadi, sehingga galian C illegal terus marak,” ungkap Ketua LSM KOMPEJ, Defri Boy, dalam orasinya.
“Bahkan di lokasi galian C illegal salah seorang tersangka atas nama Nurmali alias Pak Tiwi, sampai saat ini masih terus berporasi, padahal kasus ini ditangani di Polda dan Kejati,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan progres pengusutan kasus galian C illegal, di Polda Jambi dan Kejati Jambi lebih lambat dari Polres Kerinci.
“Kenapa di Polres Kerinci dan Kejari Sungaipenuh prosesnya lebih cepat, dibanding di Polda Jambi dan Kejati Jambi. Ini yang kita minta penjelasannya,” terangnya.
Demi tegaknya supremasi hukum di wikayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Kerinci, pihaknya meminta agar Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk membentuk tim Satgas terkait persoalan tersebut.
“Permasalahan Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci ini, perlu tim Satgas. Kita meminta untuk segera membentuk tim Satgas,” tambah Harmo Karimi, Ketua Aliansi Bumi Kerinci.
Setelah menggelar orasi di depan Kejati Jambi, LSM KOMPEJ dipersilahkan masuk ke ruang pertemuan di gedung Kejati untuk audiensi berkaitan dengan tuntutan aksi. Audiensi tersebut disambut oleh jaksa dari Kejati, untuk membahas pokok persoalan terkait kasus galian C illegal yang ditangani di Polda dan Kejati.
Lexy Jaksa Kajati Jambi saat menerima Kompej menjelaskan bahwa belum ada pelimpahan ke Kejaksaan secara resmi.
“Sekitar bulan Juli ada berkas masuk, tapi banyak yang tidak lengkap, dan di kembalikan, hingga saat ini belum ada berkas dikirim ke Kejati lagi” ungkapnya.
Jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Maka kewenangan penahanan adalah Kejaksaan, sementara saat ini masih kewenangan dari Polda Jambi. (Red)