Bandar Ganja Warga Sungai Penuh Ditangkap Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Lagi lagi Bandar Narkotika Kota Sungai Penuh berhasil di tangkap oleh opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, Jum’at (29/10/2021) sekira pukul 16.30 wib.
Kali ini penangkapan bandar narkotika Golongan 1 jenis Ganja, dengan berat bruto 159,14 gram yang akan di edarkan di Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP AGUNG WAHYU NUGROHO, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU MASRIZAL, yang di sampaikan Oleh Yandra Kusuma, SE selaku Kanit Narkoba, bahwa kali ini bandar Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja warga Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
“Bandar narkotika tersebut seorang Laki-Laki yang berinisial DA (20) warga Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. berhasil di tangkap oleh anggota opsnal Resnarkoba Polres Kerinci pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 16.30 wib di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh “ujarnya.
Penangkapan Bandar barang haram ini karena adanya informasi masyarakat bahwa di TKP akan adanya transaksi Narkotika Jenis ganja.
“Kronologis penangkapan terhadap pelaku, Setelah Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika, Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal melakukan penyelidikan di TKP. Pada saat itu Diketahui pada saat team opsnal melakukan pengintaian di Jalan Desa Karya Bakti, terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa No.Pol, selanjutnya orang tersebut di berhentikan oleh team opsnal, saat itu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang berupa (satu) kantong plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja yang tergantung dekat dashboard sepeda motor pelaku “Beber Yandra.
7 barang bukti yang di amankan, barang bukti dan pelaku di bawa k Polres Kerinci untuk di lakukan penyelidikan proses lebih lanjut
“Barang bukti yang kita amankan, 1 Kantong plastik warna hitam yang berisi Ganja, 1 kantong plastik warna Merah juga berisikan ganja, 1 paket ukuran Sedang yg berikan ganja, 1 paket ukuran Kecil berisikan Ganja, 1 linting ganja, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Plat no Polisi dan 1 unit ponsel merk Oppo warna Hitam. Ganja yang kita amankan di tangan pelaku sebanyak 159,14 gram dan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Kanit. (Ega)