HOT NEWSHukumJambiKerinci

Polda dan Kejati Diminta Segera Tahan Tersangka Galian C Illegal di Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Aksi damai LSM KOMPEJ bersama Aliansi Bumi Kerinci di Kejati Jambi, juga mendesak agar Polda Jambi dan Kejati Jambi segera menahan Nurmali alias Pak Tiwi tersangka galian C illegal di Kerinci.

Hal itu disampaikan Ketua LSM KOMPEJ, Defri Boy dan Ketua Aliansi Bumi Kerinci, Harmo Karimi, saat audiensi dengan Kejati Jambi, Senin (1/11).

“Kita meminta agar kasus ini diusut tuntas, dan tersangka segera ditahan,” ungkap Harmo Karimi.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, Nurmali setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak menghormati proses hukum dan institusi kepolisian. Lokasi galian C illegal sudah di policeline dan dilarang beroperasi, namun nyatanya masih terus melakukan kegiatan pertambangan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Ini alasan utama kita mendesak agar segera dilakukan penahanan. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan pemilik galian C illegal lainnya berlaku sama, tidak menghormati institusi negara,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Defri Boy. Dia menambahkan, di Kabupaten Kerinci marak aktivitas galian C illegal. Jika kasus galian C illegal yang sudah ada penetapan tersangka tidak diusut tuntas, maka galian C illegal lainnya tidak akan jera dan malah akan bertambah.

“Kita meminta kasus galian C illegal yang ditangani di Polda dan Kejati, serta di Polres Kerinci dan Kejari, segera diusut tuntas dan dilanjut ke persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Lexy, Jaksa di Kejati Jambi yang menerima LSM Kompej dan Aliansi Bumi Kerinci untuk audiensi, menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas secara resmi ke Kejati, terkait kasus galian C illegal.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

“Sekitar bulan Juli lalu ada berkas masuk (dari Polda,red), tapi masih banyak yang tidak lengkap. Berkas itu dikembalikan, dan hingga saat ini belum ada berkas dikirim ke Kejati lagi,” ungkapnya.

Sementara terkait penahanan, lanjut dia, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam kewenangan Polda, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Jika sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka kewenangan penahanan adalah Kejaksaan. Sementara saat ini masih kewenangan dari Polda Jambi,” katanya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button