HOT NEWSHukumJambiNasional

Novel Baswedan: KPK Seharusnya Membereskan Dulu Pimpinan Bermasalah

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – KPK membuka seleksi terbuka untuk 11 jabatan yang masih belum diisi pejabat definitif. Posisi itu terdiri dari 2 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan 9 JPT Pratama.

Mantan Kasatgas Penyidik KPK Novel Baswedan mengomentari seleksi jabatan tersebut. Menurut dia, KPK seharusnya membereskan dulu pimpinan yang bermasalah.

“Saat pimpinan KPK sedang bermasalah dan diragukan kesungguhannya dalam berantas korupsi, apakah jabatan di KPK menjadi menarik?” kata Novel di Twitter, Selasa (15/2).

“Sebelum isi jabatan strategis di KPK, mesti bersihkan dulu pimpinan yang bermasalah. Agar KPK bisa bekerja dengan baik,” sambung dia.

Novel tak merinci apa saja masalah di KPK. Namun eks pegawai KPK lainnya, Aulia Posteria, mengungkapkan beberapa di antaranya saat membalas cuitan Novel.

Aulia menyebut, ada dua pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik. Keduanya sudah dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas KPK.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

“Ada 2 orang Pimpinan KPK saat ini yang telah terbukti melanggar etik dari Dewas KPK: Firli dan Lili,” kata Aulia.

Firli diketahui melanggar etik karena dinilai bergaya hidup mewah menggunakan helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Dia dijatuhi hukuman etik ringan berupa sanksi tertulis.

Sementara, Lili Pintauli melanggar etik karena membocorkan status penanganan perkara dan berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal saat itu Syahrial merupakan pihak yang berperkara di KPK. Lili pun disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Aulia juga mengatakan, selain kedua pimpinan, semua pimpinan KPK juga melanggar HAM karena menjalankan TWK dalam seleksi ASN di lembaga antirasuah. Pelaksanaan TWK ini disebut oleh Komnas HAM melanggar HAM dan oleh Ombudsman merupakan pelanggaran malaadministrasi.

“Secara bersama-sama 5 orang Pimpinan KPK juga telah terbukti melanggar HAM dan melakukan malaadministrasi hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Kelimanya enggak layak memimpin KPK,” pungkas Aulia.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Sementara, terkait lowongan yang kosong, posisi yang akan dibuka seleksinya yakni:

  • Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi
  • Deputi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
  • Direktur Penyidikan
  • Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
  • Kepala Sekretariat Dewan Pengawas
  • Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik
  • Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
  • Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi
  • Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
  • Kepala Biro Sumber daya Manusia
  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Disisi lain, apakah Novel Baswedan dkk bisa ikut seleksi?

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menyebut seleksi ini boleh diikuti mereka para mantan pegawai KPK. Selama para calon yang mengikuti seleksi memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam proses seleksi terbuka ini.

“Terkait dengan eks pegawai KPK, tadi sudah saya bacakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di KPK, Senin (14/2) kemaren.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Namun, terdapat salah satu syarat umum dalam seleksi yang menjadi ganjalan bagi Novel Baswedan dkk. Syarat yang dimaksud:

“Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.”

Syarat tersebut tertuang dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, Novel dkk yang sudah dipecat secara hormat dari KPK sulit untuk kembali ke lembaga antirasuah. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button