BisnisNasional

Ternyata Bisnis MMM Tidak Memiliki Izin “BODONG”

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya akan membawa kasus program investasi bodong Manusia Membantu Manusia (MMM) ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti.

Hal itu karena program yang disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia ini bukan produk keuangan yang teregulasi.

“Itu (MMM) berdasarkan telaahan kami tidak mempunyai izin ya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida kepada wartawan usai Konferensi Pers 37 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Karena tak mengantongi izin, kata dia, OJK tak dapat mengenakan sanksi seperti mencabut izin produk keuangan tersebut. “Kami nggak bisa memberi sanksi misal mencabut izin karena memang nggak ada izinnya,” tegas Nurhaida.

Dengan begitu sebagai bentuk tindaklanjut, Nurhaida mengaku, akan membawa kasus ini ke Satgas Waspada Investasi.

“Saya rasa follow up-nya di bawa ke Satgas. Jadi Satgas itu kan ada Kementerian Komunikasi dan Informasi sehingga nanti bisa membatasi aksesnya kepada publik, dan lainnya,” pungkas dia.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan OJK, diperoleh informasi program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.

Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari data Layanan Konsumen OJK, hingga 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK. (Fik/Ahm/liputan6)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button