Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penerapan aturan undang-undang dibutuhkan penegak hukum yang konsisten menjalankannya, seperti halnya di Bumi Sakti Alam Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Bertahun-tahun gerakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang galian c illegal tidak membuahkan hasil.
Meskipun ada 7 pelaku tambang ditetapkan sebagai tersangka, alih-alih diakhir proses hukum hingga ke persidangan 7 pelaku tambang malah tidak dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Ketujuh yang pernah menjadi tersangka Rolix Andian, SE Alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli Alias Li, Rianto, Ardi Agustian, Mukhlis dan Nurmali (pak Tiwi).
Beredar Informasi, Galian C Illegal di Kerinci Masih Beroperasi, Meski Sudah Tersangka
Menariknya dari 7 tersanga di 6 lokasi tambang galian c illegal tersebut ada 2 nama yang saat ini kembali tersandung kasus yang sama, yakni Nurmali dan Mukhlis.
Selain Nurmali dan Mukhlis, ada 2 nama yang baru yakni Hendra dan Kasaran. Ke empat pemilik tambang tersebut belum lengkap mengantongi izin tapi sudah beroperasi.
Kapolda Ditantang Tuntaskan Segera Kasus Galian C Illegal di Kerinci
“saat ini sedang tahap penyelidikan, terkait yang tidak melengkapi izin” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi.
Polisi juga mengamankan Barang bukti 3 unit alat berat eksavator dari tiga lokasi tambang yakni tambang milik Nurmali, tambang milik kasaran dan tambang milik Mukhlis dan Hendra. (ega)