Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Lambannya penyelesaian kasus Galian C Illegal di Kerinci Provinsi Jambi menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Bumi Sakti Alam Kerinci.
Cerita bermain mata dengan pelaku tambang pun santer terdengar.
Hingga saat ini belum jelas sejauh mana proses hukum terhadap tersangka Tambang Galian C Illegal lokasi atas nama Pak Tiwi.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka aktifitas tambang Pak Tiwi terus saja beroperasi.
Dari informasi yang didapatkan bahwa keberanian Pak Tiwi beroperasi lantaran sudah mengantongi rekomendasi wilayah pertambangan.
Lantas apakah itu menjadi syarat lokasi tambang bisa beroperasi?. Aturan operasinya tambang harus sudah mengantongi IUP-OP.
Pihak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas penambangan pak Tiwi, akibatnya galian C Illegal lain mulai menjamur.
Pemilik tambang baru melakukan aktifitas penambangan dengan alibi membangun kolam, membuat kandang ayam dan lain-lain.
“Kita minta dengan hormat kepada Bapak Kapolda Jambi untuk segera menuntaskan kasus galian C Illegal di Kerinci, lihat galian C Illegal menjamur lagi, lingkungan makain hancur, bencana alam longsor dan banjir menjadi ancaman bagi warga” ungkap Harmo Karimi Ketua Aliansi Bumi Kerinci.
Tersangka galian C Illegal Pak Tiwi meruapkan LP Polda Jambi sementara ada 5 lagi lokasi tambang menjadi LP Polres Kerinci.
“Kita meminta semua kasus galian C Illegal yang meruapkan atensi Bareskrim Mabes Polri segera tuntas secara hukum” tegasnya. (Red)