Hasil Survei IPK dan IKM Sangat Baik bukti Lembaga Sarolangun berkomitmen meningkatkan Pelayanan Publik
Joni,S.H. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Selama bertahun-tahun, birokrasi Indonesia selalu dikaitkan dengan pelayanan yang lambat, sarana prasarana yang tidak memadai, praktik KKN yang merajalela, SDM yang tidak memiliki kompetisi, dan citra jelek lainnya.
Hal ini sudah merupakan rahasia umum dan bahkan dengan terang-terangan disinggung melalui berita dan artikel baik dari dalam negeri maupun luar negeri. The Straits Times, salah satu media online dari Singapura mempublikasikan artikel yang berjudul, “Indonesia’s bureaucratic dead wood: The Jakarta Post” (Birokrasi Indonesia Seperti Kayu Mati: The Jakarta Post.) Di dalam artikel ini dijelaskan bahwa birokrasi yang menggembung telah menimbulkan masalah besar, yaitu ketidak efisienan yang terus-menerus, fungsi yang tumpang tindih, ketidakadilan karena kinerja tidak menjadi tolak ukur untuk pengembangan karir, dan lingkaran korupsi (The bloated bureaucracy is already a cause for concern as it creates or perpetuates inefficiency, overlaps and unfairness, as hard work does not count, and most importantly a cycle of corruption).
Pemerintah sebenarnya telah berusaha untuk memperbaiki citra birokrasi Indonesia dengan munculnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 mengenai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
Ketiga regulasi ini dibuat untuk menjadi landasan birokrasi Indonesia yang lebih rapi, jelas, dan sigap. Pelayanan publik adalah salah satu aspek yang dengan gencar terus ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia. Standar pelayanan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diterima ditanggapi dengan serius oleh semua instansi pemerintah. Instansi pemerintah juga dituntut untuk lebih aktif dalam usaha peningkatan kualitas dan mutu pelayanan yang diberikan.
Untuk mengukur dan mengkoreksi pelayanan publik kepada masyarakat dengan periode berkala, maka setiap unit kerja harus melaksanakan survei yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat.
Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Jambi telah melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat diantaranya: kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait penerapan transaksi non tunai atau cashless di Lapas Sarolangun, kerja sama dengan dinas perikanan dalam program pembinaan bagi Narapidana, kerja sama dengan Kementerian Agama dalam program pembinaan kerohanian bagi Narapidana, kerja sama dibidang keamanan dan ketertiban dengan Dandim 0420/Sarko, kerjasama dibidang kesehatan dengan Puskesmas Kabupaten Sarolangun dan sebagainya. Serta tampak juga di media sosial Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun dalam berbagai kesempatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun serja jajaran menjalin silahturahmi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Stakeholder.
Hasil dari survei Balitbang Kemenkumham tersebut dapat disimpulkan bahwa (Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Sangat Baik (A) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK): Sangat Baik (A). Bahwa hasil IKM dapat diakses melalui website dan akan disebarkan melalui media sosial Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun.
Hasil survei ini menunjukan bahwa pro-sedur dan mekanisme sistem pelayanan publik terhadap WBP (Narapidana) dan Mayarakat secara garis besar relatif sudah memenuhi asas-asas pelayanan publik yang baik.
Hal ini juga dibuktikan dengan kemudahan informasi pelayanan yang tertera pada website dan media sosial Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, etika dan penampilan petugas pelayanan yang baik, tersedianya layanan terpadu satu pintu, kebersian dan kenyamanan ruangan pelayanan serta keamanan proses dan produk pelayanan.