BERITA KERINCI , Luar biasa, ini lah kata-kata yang pantas disematkan pada, Irmanto politisi Demokrat asal kerinci, bagaimana tidak, dalam fakta integritas Partai Demokrat pada poin ke 8 berbunyi, ‘Bila saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di Partai Demokrat dan siap memerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai, tetapi anehnya Irmanto tetap menghadiri dan dilantik sebagai anggota dewan provinsi jambi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), yang di konfirmasi wartawan usai menghadiri pelantikan memastikan akan memproses lebih lanjut status Irmanto, anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih dari Partai Demokrat yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Ini terkait dengan pakta integritas yang berlaku di partai berlambang bintang mercy ini.
HBA mengatakan, permasalahan Irmanto akan dibicarakan lebih lanjut dalam internal partai. “Yang jelas seluruh anggota partai kita, apalagi mereka anggota DPRD, harus mematuhi fakta integritas,” ujar HBA.
Untuk diketahui, DPD Partai Demokrat sudah memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Irmanto sebagai pengurus partai Demokrat. SK tersebut tertanggal 20 Agustus 2014 dengan nomor 302/SK/DPD-PD/JBI/VIII/2014.
Menanggapi hal ini, Irmanto mengatakan menerima surat keputusan itu. Namun dirinya masih mengikuti proses yang ada. “Saya akan tetap mengikuti proses secara hukum yang berlaku,” ujar Irmanto.
(JAMBIGLOBAL))