HOT NEWSPilkada

SDM Anggota KPU Kerinci Dipertanyakan

mulfiKerincitime.co.id, Kerinci – Carut-marut Pelaksnaan Pilkada Kerinci yang dilakoni oleh 5 orang anggota KPU mulai dinilai banyak kalangan, banyaknya peroslan yang muncul mulai dari penetapan tahapan Pilkada yang cacat hukum, hingga pleno KPU penentuan calon bupati dan wakil bupati dari 7 pasang menjadi 6 pasang dimana pasangan Ami-Suhaimi gagal lolos melalui jalur independent, setelah melalui voting. Meskipun voting dianggap salah sebab penentuan pasangan ami-suhaimi itu adalah jumlah data dukungan rill, jika memang tidak cukup dukungan kenapa harus ada voting.

Nah persoalan ini menjadikan momok besar di banyak kalangan, KPU dianggap tidak mampu bekerja secara fropesional, dengan kata lain SDM atau Sumber Daya Manusia KPU sendiri patut dijadikan tanda tanya besar.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Banyak alasan yang membenarkan pernyataan tersebut seperti Pada tanggal 08 oktober 2012 KPU Kerinci mengeluarkan keputusan KPU Kerinci no:01 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013 dengan menetapkan tanggal 4 Juli 2013 sebagai hari pencoblosan, diikuti dengan perekrutan PPK dan PPS pada bulan Desember. Penetapan tahapan tersebut ternyata Mulfi belum mengantongi SK sebagai Ketua, SK mulfi sebagai ketua keluar satu hari setelahnya yakni pada tanggal 9 oktober 2012.

Kemudian pleno KPU tentang hari pencoblosan yang seharusnya tanggal 4 juli menjadi 8 september 2013, dengan mengeluarkan keputusan KPU Kabupaten Kerinci  nomor : 01 tahun 2013 tanggal 27 pebruari 2013. Semestinya KPUD Kerinci menindaklanjuti penundaan tersebut dengan persetujuan Menteri dalam Negeri sesuai PP 17 pasal 149 ayat 4. Dan itu tidak dilakukan. (ang)

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button