Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh telah ditetapkan sebagai Green City

GrennCityKerinciitme.co.id, SungaiPenuh- Kota Sungai Penuh telah ditetapkan sebagai Kota Hijau (Green City) Pada tanggal 8 November 2012 dan telah mendapatkan Piagam Komitmen Kota Hijau dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dari 126 kabupaten/kota yang mengajukan permohonan.

Kota Hijau merupakan inisiasi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam bentuk Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sejak 2011. P2KH diluncurkan oleh Kementerian PU sebagai salah satu bentuk insentif program dari Pemerintah Pusat agar Pemerintah Kota bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dapat mempercepat pemenuhan ketetapan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu tersedianya Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim di Indonesia.

Konsep Kota Hijau terdiri dari 8 komponen, yaitu : Green Planning & Design, Green Community, Green Transportation, Green Open Space, Green Building, Green Waste, Green Energy, dan Green Water.

Saat ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh sedang berupaya merangkul seluruh stakeholders, mulai dari Komunitas Hijau (organisasi masyarakat yang mendukung Kota Hijau, seperti: komunitas sepeda, pencinta alam, dst) termasuk pihak swasta melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk ikut mensukseskan terwujudnya Sungai Penuh Green City.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button