HOT NEWSHukumKerinci

Mantan Sekwan Kerinci Ditahan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Adli ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Senin 13/02/2023 pukul 17.25 wib.

Penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021.

Anggota DPRD Kerinci Dilantik 28 Agustus, Ini Daftar Namanya

 

Pantauan media di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stanbay didepan Kantor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Selain Adli ada dua orang juga ikut ditahan yakni inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

“benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button