Dilaporkan ke Propam Polda Jambi, Ini Penjelasan MH
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dilaporkan oleh advokat Irawadi Uska, dengan dugaan melakukan intervensi terhadap saksi-saksi kasus penipuan, anggota polisi di Kabupaten Kerinci, MH, memberikan klarifikasi.
MH membeberkan kronologis dari dugaan yang dilaporkan ke Propam Polda Jambi itu, Sabtu, 11 Maret 2023. Berikut penjelasannya :
Dilansir infojambi.com, kronologis yang dijalani saat bertugas di Polres Kerinci.
Atas surat perintah Kapolres Kerinci sprint/1142/XI/RES.1.24/2022 tanggal 17 November 2022, saya selaku katimsus dalam hal asistensi untuk penyidikan di Satreskrim Polres Kerinci, dikarenakan bulan sebelumnya proses penyelesaian perkara di satreskrim sangat rendah (di bawah 40 %).
Selanjutnya, tim asistensi berjalan dan Satreskrim Polres Kerinci grafik penyelesaian perkaranya meningkat dengan baik sampai 70 % lebih, sesuai data di Polres Kerinci.
“Saya dengan tim bersama penyidik satreskrim ada menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan” ungkap MH.
Kasus itu berupa jual beli lahan galian C, di Siulak Deras, antara yang diduga penjual lahan Ramli Umar, Hero dan Yendi kepada Irwandi (CV Kuari Rizky Pratama), dengan pengacara Irawadi Uska SH MH.
Irwandi melaporkan Ramli Umar dengan nomor LP B-112/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, lalu menetapkan R jadi tersangka.
Kami dari Polres Kerinci menghadapi praperadilan dari pengacara Ramli Umar dengan hasil dimenangkan oleh Polres Kerinci.
Selanjutnya proses penyidikan berjalan dan menahan R, dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kerinci.
Dalam proses penahanan sampai 50 hari, saya menanyakan progres kepada penyidik pembantu yang memberkas perkara tersebut.
Kebetulan penyidik sedang ke Medan melakukan penangkapan, saya selaku katimsus dalam hal penyidikan, maka berkas perkara tersebut haruslah sesuai dengan yang sebenarnya agar segera P21 (dinyatakan lengkap) dan segera tahap 2.
Sehubungan akan habis masa penahanan tersangka dan dalam mentelaah berkas perkara, saya melakukan kroscek terhadap saksi-saksi agar tidak ada kekeliruan dalam pemberkasan perkara.
Saya hanya mengkonfirmasi kepada Hero dan Yendi (saksi dari penjual/pemilik saham lahan galian C bersama tersangka R).
Konfirmasi itu berisi sudah benarkah semua keterangan dalam BAP oleh penyidik, dan adakah mendapat salinan BAP.
Saya melakukan konfirmasi merupakan fungsi tugas saya sebagai katimsus, dengan tujuan agar perkara itu segera P21 tanggal 8 Maret 2023 dan tahap II tanggal 9 Maret 2023.
Hal yang membingungkan saya, dimana saya melakukan intervensi terhadap saksi-saksi tersebut.
Setahu saya pengacara Irawadi Uska adalah pengacara pelapor. Kami telah profesional dalam memproses laporan polisi kliennya (Irwandi). (Red)