Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah rumah Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh, Senin (5/6/2023).
Data diperoleh dari Polres Kerinci, kedua pelaku diringkus serta tak berkutik karena petugas menemukan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat 2,76 gram.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK,MIk melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki kepada awak media ini mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Sungai Ning.
“Kedua pelaku adalah DM dan RG warga Basa Ampek Balai Tapan, Pessel. Saat ditangkap mereka tak berkutik, petugas menemukan sabu serta barang bukti alat isap sabu,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Jeki.
Dari introgasi kedua pelaku, barang haram tersebut dibawa dari Tapan, Pessel Sumbar oleh RG untuk DM. “DM dan RG mengakui Narkoba itu dibawa dari Tapan, Pessel,” bebernya.
Adapun, kedua pelaku diganjar dengan
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ega)