HOT NEWSSungai Penuh

Ternyata Mucikari yang Ditangkap Polisi itu Mahasiswa STIA Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mucikari yang ditangkap polisi pada Jum’at dini hari kemarin ternyata mahasiswa semester 4 di STIA Nusa Sakti Sungai Penuh.

informasi yang didapat oleh media ini mengatakan bahwa AG (20) pelaku TPPO adalah seorang mahasiswa “AG itu kuliah di STIA dan sekarang masih semester 4 “singkat sumber kepada kerincitime.co.id.

Elyusnadi selaku Ketua STIA Nusa Sakti Sungai Penuh saat ditanyakan apakah AG seorang mucikari yang tertangkap tersebut mahasiswa di kampus yang dipimpinnya? ia menjawab dengan singkat seolah-olah dia tidak ingin berkomentar soal AG tersebut.

“ini sedang dicek oleh kemahasiswaan nama diatas “singkatnya.

Terpisah, Beni Setiawan selaku ketua Prodi di STIA Nusa Sakti Sungai Penuh dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini di publikasikan.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Perlu di ketahui, AG saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kerinci terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diganjar pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantassn tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi dan diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button